Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan Rp 13,44 triliun dari 200 penunggak pajak besar. Total tunggakan pajak dari kelompok ini sebenarnya mencapai sekitar Rp 60 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Sabtu (20/12/2025).
“Yang sudah masuk Rp 13,44 triliun dari total Rp 60 triliun,” ujar Purbaya.
Target Tetap Rp 60 Triliun, Meski Bertahap
Purbaya optimistis seluruh tunggakan pajak tersebut akan berhasil ditagih, meskipun prosesnya tidak bisa instan. Sebab, sebagian wajib pajak meminta pembayaran secara cicilan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap pembahasan dan penagihan lanjutan.
“Ada yang mencicil, ada juga yang masih minta diskusi. Tapi yang jelas, target Rp 60 triliun pasti akan tercapai pelan-pelan. Mereka tahu pemerintah serius mengejar ini,” tegasnya.
Dari Rp 8 Triliun Kini Naik Jadi Rp 13,44 Triliun
Sebelumnya, pada November 2025, Kemenkeu baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp 8 triliun dari 200 penunggak pajak tersebut. Artinya, dalam waktu satu bulan lebih, penerimaan meningkat signifikan.
Menurut Purbaya, proses penagihan terhadap ratusan penunggak pajak besar memang membutuhkan waktu karena tidak semua bisa langsung melunasi kewajibannya.
“Yang 200 wajib pajak itu tidak bisa langsung ditarik sekaligus. Ada yang dicicil dan prosesnya bertahap,” jelasnya.
Target Akhir 2025: Rp 20 Triliun
Meski belum seluruhnya tertagih, Menkeu menargetkan hingga akhir 2025, setidaknya Rp 20 triliun bisa dikumpulkan dari total tunggakan tersebut.
“Sebagian besar kemungkinan akan tertagih. Jangan main-main dengan negara,” ujar Purbaya.
Libatkan Kejaksaan, Polisi, hingga PPATK
Untuk mengejar wajib pajak yang tidak patuh, Kemenkeu akan bekerja sama dengan berbagai lembaga, antara lain:
Kejaksaan
Kepolisian
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
Selain itu, Kemenkeu juga akan memperkuat pertukaran data antar kementerian dan lembaga guna melacak aset dan transaksi para penunggak pajak.
Langkah ini dilakukan agar seluruh kewajiban pajak yang nilainya mencapai Rp 50–60 triliun tersebut dapat ditarik secara maksimal demi penerimaan negara.
By @RSW
No comments:
Post a Comment