Cek Info Batas Akhir 31 Desember 2023 - Pemadanan NIK Jadi NPWP dan Caranya

Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023


Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai dengan informasi yang dilaporkan oleh media pada Jumat, tanggal 28 Juli 2023. Perubahan ini mulai berlaku sejak Presiden Jokowi menandatangani RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. 
Akibatnya, masyarakat diminta untuk segera melakukan :
Pemadanan antara NIK dan NPWP, yang dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023
Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.

Untuk memeriksa apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:
Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.
Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas laman.
Masukkan 16 digit NIK atau NPWP Anda.
Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”
Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
Jika Anda berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda. Namun, jika Anda tidak berhasil segeralah mengupdate data pada profil NPWP.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

  1. Akses laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda.
  3. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, lalu klik “Login.”
  4. Pilih opsi “Profil” dan kemudian pilih “Data Profil.”
  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, lalu verifikasi data dengan menekan tombol “Validasi.”
  6. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan proses ini.
  7. Logout dan masuk kembali ke akun Anda menggunakan NIK Anda.

Jika NIK Anda sudah tercantum dalam profil dengan status valid (ditandai dengan warna hijau), maka NIK Anda telah berhasil dijadikan NPWP. 
Selanjutnya, Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang aktif, dan data lainnya.

Cara Pemula PEMADANAN NIK - NPWP  - Disertai Gambar;

  • Buka Browser Chrome / Mozilla, buka web www.pajak.go.id 
  • Tampilan Web atau situs Pajak, di isi NPWP, Password dan Chatca kemudian LOGIN.


  • Masuk kedalam situs atau Web Pajak tampilan seperti gambar dibawah ini, selanjutnya klik PROFIL.

  • Dibawah ini tampilan Profil yang terdiri dari : Data UTAMA, Data LAINNYA, Data KLU, Anggota Keluarga dan Info Perpajakan. (biasanya yang belum komplet Anggota Keluarga dan data KK NPWP UTAMA), Apabila Tidak Valid berwarna Abu-abu, Jadi belum Teraktivasi. Contoh digambar ini sudah Teraktivasi atau Valid.


  • Selanjtnya bagaimana kita akan mengisi data Anggota Keluarga. Dengan mengklik ANGGOTA kELUARGA kemudian Clik TAMBAH


  • Tampilan pengisian Penambahan Anggota Keluarga, Clik Tambah :


  • Otomatis akan bertambah di dalam data profil Anggota Keluarga seperti contoh gambar dibawah ini. Setelah semua selesai ditambahkan, Jangan lupa untuk menyimpan dengan mengklik UBAH PROFIL .


  • Setelah Clik UBAH PROFIL akan tampil pertanyaan pada contoh gambar seperti di bawah ini: 


  • dan keluar tampilan seperti dibawah ini :


  • Kemudiaan tinggal di Klik OK, Otomatis semua data udah tersimpan dan teraktivasi dan Valid,  di tunjukkan dengan tanda Centang warna BIRU di pojok kanan bawah seperti gambar dibawah ini.

Begitulah Cara Mengaktifkan PEMADANAN NIK JADI NPWP dengan disertai gambar step by step, dengan hanya online, tanpa harus ke kantor Pajak.


Terima Kasih,
Semoga Bermanfaat.


By. @RioSepta


BACA JUGA :




No comments: